
Nia Dinata (han/hot)
"Secara keseluruhan UU itu 75 persen belum sempurna, tapi 25 persennya sudah lumayan lah," ujar perempuan berusia 39 tahun itu saat dihubungi detikhot lewat telepon, Kamis (10/9/2009).
Nia menilai RUU Perfilman semakin mempersulit sineas untuk memproduksi film. Padahal pemerintah ingin memperbesar kuota peredaran film nasional.
Penulis cerita 'Meraih Mimpi' itu mengungkapkan RUU Perfilman mengarah pada paradigma untuk mengontrol produksi film. Ditambah birokrasinya semakin rumit.
"Bikin film harus daftar dulu sama pemerintah, jika sudah daftar tapi filmnya nggak segera dibuat bisa gugur," jelasnya.
Hal itu sangat tidak mungkin diimplementasikan pada industri film karena segala sesuatunya film bisa menjadi sangat tidak pasti. Menurutnya, birokrasi-birokrasi itu bisa memicu hadirnya pungutan-pungutan liar.
Sama seperti lainnya, Nia sangat tidak setuju dengan pasal 6 RUU Perfilman. Pasal tersebut melarang sineas untuk menampilkan adegan yang mendorong melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat aditif lainnya, adegan menonjolkan pornografi, adegan memprovokasi terjadinya pertentang antar kelompok, antar suku antar ras, antar golongan, adegan menistakan, melecehkan dan menodai agama, adegan mendorong melakukan melawan hukum, dan adegan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menurut Nia, pasal tersebut tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ada lembaga yang bertugas mengawasi. Berbagai macam pihak bisa menuntut sineas dengan pasal tersebut.
"Terkesan double-double, kan sudah ada LSF," ucapnya.
Nia juga sempat membandingan dengan UU Perfilman sebelumnya. Ia mengatakan tidak ada perubahan yang signifikan.
sumber : detik.com









0 comments:
Post a Comment